MATERI TAMBAHAN DARI BLOG TUTOR (Rostini Anwar., M.I.Kom)
HUMAS SESI 8
Public Relation adalah merupakan salah satu profesi yang memiliki kode etik. Dalam Public Ralation kode etik disebut sebagai kode etik Publik Relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas. Dalam buku Etika Kehumasan karangan Rosady Ruslan disebutkan bahwa etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi. Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relation Professional), baik secara kelembagaan atau dalam stuktur organisasi (Public Relation by Function) maupun individual sebagai penyandang professional Humas (Public relation Officer by Professional) berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan kedepan, yaitu pergeseran sistem pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang terbuka, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan pasar bebas, khususnya di bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos batas- batas wilayah suatu negara, sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lain sebagai target sasarannya.
Perlunya penyesuaian, perubahan (revisi) dan modifikasi mengenai seperangkat pengaturan dan perundang-undangan yang ada, baik di bidang hukum komunikasi, etika, maupun kode etik profesi (code of proffesion) khususnya profesi kehumasan (public relation ethics), jurnalistik / pers media cetak dan elektronik, periklanan, promosi pemasaran, dan bidang profesi komunikasi lainnya.
Salah satunya adalah KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS
Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen
Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh
organisasi profesi Humas Internasional, yaitu IPRA.
Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945
sebagai landasan tata kehidupan nasional. Diilhami oleh Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional. Dilandasi
Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan
perilaku kehumasan secara professional.
Para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia
(Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila
terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan
ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan
diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Anggota Perhumas harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi
setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;
b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalan upaya
memasyarakatkan kepentingan Indonesia;
c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara
Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan
bangsa
Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Anggota Perhumas harus :
a.
Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien
atau atasan.
b.
Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan
yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
c.
Menjamin rahasia serta kepercayaan yang
diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien
atau mantan atasan.
d.
Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan
yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan , maupun mantan klien
atau mantan atasan.
e.
Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau
atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi, atau imbalan dari pihak manapun
selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap.
f.
Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau
calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada
hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang
mengarah kepada hal yang serupa
Pada pasa 3 Anggota Perhumas harus :
a.
Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
b.
Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk
memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
c.
Tidak menyebar luaskan informasi yang tidak
benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
d.
Senantiasa membantu penyebarluasan informasi
maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat
Praktisi kehumasan Indonesia harus :
a. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi
atau tidak professional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah
karena melakukan tindak yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak
jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib
disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas.
b. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan
untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
c. Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh
Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar