Minggu, 26 April 2020

MK Kode Etik Jurnalistik Sesi 5 (PELANGGARAN KODE ETIK PERS)

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada Media Online Sebagai seorang wartawan yang bekerja di media, terdapat Kode Etik Jurnalistik yang mempunyai isi untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Wartawan perlu memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itulah, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, kenyataannya, persaingan media yang makin ketat membuat tidak sedikit portal berita online lebih mengutamakan jumlah share dan rating dan mengesampingkan kualitas berita maupun Kode Etik Jurnalistik yang seharusnya diterapkan. Adapun beberapa contoh berita dari portal media online yang melanggar Kode Etik Jurnalistik adalah sebagai berikut: Merdeka.com -- Mahasiswa Makassar tawuran, kampus dibakar (https://www.merdeka.com/peristiwa/mahasiswa-makassar-tawuran-kampus-dibakar.html) Pelanggaran yang dilakukan portal media merdeka.com adalah pasal 1 dari Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk" dalam pemberitaan ini, merdeka.com tidak menyajikan informasi yang akurat, karena terbukti terdapat beberapa informasi yang salah. Disebutkan dalam berita yang dimuat merdeka.com bahwa "tawuran Fakultas Teknik melawan Fakultas Bahasa dan Seni", padahal kenyataan yang terjadi adalah tawuran tersebut melibatkan fakultas teknik melawan Fakultas Seni dan Desain. Ditambah lagi, Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak memiliki Fakultas Bahasa dan Seni, melainkan Fakultas Bahasa dan Sastra serta Fakultas Seni dan Desain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Studi Ilmu Perpustakaan FISIP Uncen Gelar Seminar Internasional Bertajuk “Challenges and Developments in Library and Information Sci...