Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Aliansi Jurnalis Independen percaya
bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian
dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi
hak publik atas informasi, anggota AJI wajib mematuhi Kode Etik sebagai
berikut :
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
- Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
- Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
- Jurnalis menolak segala bentuk suap.
- Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen.
- Jurnalis segera meralat atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
- Jurnalis melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis tidak menjiplak.
- Jurnalis menolak praktik-praktik pelanggaran etika oleh jurnalis lainnya.
- Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
- Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.
- Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.
Sesuai dengan pernyataan diatas saya ingin bertanya tentang No.8 apa yang dimaksud dengan jurnalis menghindari konflik kepentingan? Seperti apa konflik kepentingan yang dimaksud dan tolong berikan contohnya, sekian dan terima kasih.
BalasHapus-Febry Oktavira Widyaningrum
- 17 821 007
Konflik kepentingan yang saya tau yaitu seperti suatu keadaan yang mana bisa mengaburkan sikap jurnalis atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan bias.
HapusSaya ingin menafsirkan yang saya ketahui pada point 16 istilah dari kebencian tentang persetujuan tidak menyenangkan (verbal dan nonverbal) yang memusuhi, merendahkan, dan menghina yang ditawarkan kepada individu atau kelompok tertentu.
BalasHapusPada point 19 privasi adalah segala segi kehidupan. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan jika ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk menghapus korupsi atau perlindungan yang melindungi kepentingan umum. Jurnalis menerima orang biasa memiliki hak lebih besar untuk merahasiakan privasinya daripada pejabat atau tokoh masyarakat.
Pada point terakhir tidak beritikad buruk artinya tidak ada maksud sengaja dan semata-mata untuk kepentingan kerugian pihak lain. Dalam proses kerja jurnalistik, hal itu antara lain mengandung kesengajaan tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi dan sehingga menyebabkan pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha-usaha untuk mencoreng reputasi dan citra diri seseorang.
♦ Erik Maulana
♦ 17 821 016
Saya akan memberi tasfiran dari beberapa point diatas yakni :
BalasHapusPoint 1) jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, informasi benar yang dimaksud adalah informasi yang melewati verifikasi sesuai standar jurnalistik.
Dan point 12) Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, yang dimaksud dengan proposional adalah pemberian ralat pemberitaan yang seimbang pada kesempatan pertama kekeliruan itu diketahui. Untuk media cetak penempatan ralat diletakan sesuai regulasi dewan pers, untuk media eletronik regulasi KPI.
🧕 Febry Oktavira Widyaningrum
🔹17 821 007
Oke diskusi dan tanggapan nya, saya tampung ya adik2.. nanti akan kita bahas pada saat TTM di kelas. Semangat semua ':)
BalasHapus