Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk
memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki
dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional
dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan
etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan
suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika
peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan
semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar,
foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan
lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan
berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini
berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa
interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan
sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja
dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto,
gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan
nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan
waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri
seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum
menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil
keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum
informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas
dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang
tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai
dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan
keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan
narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang
tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat
jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum
mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan
berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan
keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada
maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan
substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu
diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan
Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Baca selengkapnya di artikel "KODE ETIK JURNALISTIK",
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Program Studi Ilmu Perpustakaan FISIP Uncen Gelar Seminar Internasional Bertajuk “Challenges and Developments in Library and Information Sci...
-
Sertifikat Karya Ilmiah Nasional, Penyelenggara BAKOSURTANAL dan MAPIPTEK (Masyarakat Pecinta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) ...
-
1) UTS DESIGN GRAFIS Soal = Sebutkan dan jelaskan beberapa aplikasi dalam pembuatan kalender, majalah, brosur dan spanduk rangkum dan jelas...
Selamat pagi IBU,
BalasHapusIBU saya mau tanya terkait dengan materi kode etik jurnalistik juga mengingat tugas yang di berikan oleh ibu, bahwa setiap kita yang mengontrak MK kode etik jurnalistik akan mendapat bagian dalam tugas tersebut yaitu mempresentasikan pasal-pasal yang terkandum dalam kode etik jurnalistik. kode etik jurnalistik pada dasarnya terdiri dari 11 pasal sedangkan yang sudah dipresentasi 4 pasal, kira-kira solusinya gimana IBU untuk pasal yang belum dipresentasikan?
Assalamu 'alaikum Ibu Rostini Anwar.
BalasHapusSaya Erik Maulana dari angkatan 2017 ingin bertanya perihal yang belum saya mengerti dan atau paham, ada tiga pertanyaan dari saya!
Kenapa dalam Undang-undang tentang Pers dipakai istilah ”kemerdekaan pers” dan bukan ”kebebasan pers?”
Apakah betul karena namanya Undang-undang tentang Pers maka undang-undang ini hanya berlaku untuk kalangan pers saja?
Dalam pertimbangan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebut, agar mendapat jaminan dan perlindungan hukum pers, ”bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak mananpun. ”Apakah ini berarti pers ditempatkan
sebagai lembaga super yang tidak boleh diatur oleh lembaga-lembaga hukum manapun juga?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat Siang ibu, saya Ivana Ericka Waromi Angkatan 2016.
BalasHapussaya ingin bertanya, apakah seorang jurnalis jika melakukan kegiatan non jurnalistik ia tetap terikat dengan undang undang pers?
Terimakasih bu :)
Assalamualaikum Ibu, Saya Febry Octavira Widyaningrum ingin mengajukan beberapa pertanyaan yaitu :
BalasHapus1. Apakah semua orang yang mengaku wartawan dapat memperoleh perlindungan profesi wartawan dari peraturan Dewan Pers No. 8 tanggal 28 April 2008?
2. Apakah hak tolak jawab ini berlaku ketika narasumber merupakan buronan polisi?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSelamat malam ibu Saya ledwina Welerubun ingin bertanya Apakah wartawa Indonesia yang melakukan pemberitaan keliru dan mengandung unsur fitnah sehingga menimbulkan opini negetif bisa dipidanakan?
BalasHapusAssalamualaikum Ibu,saya venansius onci mbambuk ingin memberikan pertanyaan:
BalasHapusMengenai kode etik jurnalistik dan hak seorang wartawan,yang mana dalam proses pelaksanaan kegiatan wartawan banyak sekali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan.seperti tindakan penghalangan,intimidasi,dan penganiayaan terhadap wartawan yg sedang melakukan kegiatan jurnalistik.Kenapa hal ini harus terjadi?
Bukanya hak wartawan sdah di lindungi oleh UU NO.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik?
Good..simak saja materinya dulu ya untuk semua :)
BalasHapusSelamat pagi ibu saya Martha Themin ingin bertanya
BalasHapusApa saja konsekuensi dari adanya standar kopentensi wartawan bagi karir wartawan
Slmt malam ibu sy PENAMOTITOBI EMANUEL KUAYO .
BalasHapusIbu sy mau bertanya tentang opsen B yg menjelaskan tentang keakuratan berita yang berarti benar sesuai keadaan opjektif ketika ketika peristiwa terjadi .
Yang menjadi pertanyaan saya adalah ada banyak media yang terkadang menyebarkan berita hoax,bagai mana cara kita untuk dapat membenarkan berita tersebut degan keterbatasan data yang kita miliki.?
Terima kasih 🙏