Mata Kuliah : HUKUM DAN KODE ETIK JURNALISTIK, KOMUNIKASI ANTAR PRIBADI, DASAR- DASAR FOTOGRAFI, DESIGN GRAFIS
PERTEMUAN ke 5 -6
Petunjuk :
Pada pertemuan ke 5-6 silahkan anda mengerjakan quis berikut ini. Silahkan mengerjakan berdasarkan MK yang anda kontrak. Jawaban Quis dapat dikirimkan ke email : rosanwar073@gmail.com
HUKUM dan KODE ETIK JURNALISTIK
Isi kode etik
jurnalistik
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari
kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,
serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak
yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak
menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the
record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar
perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kode Etik Jurnalistik: Definisi dan Isinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/205632869/kode-etik-jurnalistik-definisi-dan-isinya.
Penulis : Cahya Dicky Pratama
Editor : Serafica Gischa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kode Etik Jurnalistik: Definisi dan Isinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/205632869/kode-etik-jurnalistik-definisi-dan-isinya.
Penulis : Cahya Dicky Pratama
Editor : Serafica Gischa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Isi kode etik
jurnalistik
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari
kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,
serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak
yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak
menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the
record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar
perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kode Etik Jurnalistik: Definisi dan Isinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/205632869/kode-etik-jurnalistik-definisi-dan-isinya.
Penulis : Cahya Dicky Pratama
Editor : Serafica Gischa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kode Etik Jurnalistik: Definisi dan Isinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/205632869/kode-etik-jurnalistik-definisi-dan-isinya.
Penulis : Cahya Dicky Pratama
Editor : Serafica Gischa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Hendra Huby
BalasHapus18 421 005
Hadir ibu🙏
Aldis S. Andoy
BalasHapus18421017
Hadir ibu🙏🏻